PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

RETRIBUSI – CETAK
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18, LD 2010/NO. 03 C, BUPATI 2010
24 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
ABSTRAK :

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diatur kembali.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 62 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Penghitungan tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dalam penetapan struktur dan besarannya tarif
  6. Struktur dan besarannya tarif retribusi
  7. Wilayah pemungutan
  8. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  9. Penetapan retribusi
  10. Tata cara pemungutan
  11. Tata cara pembayaran
  12. Tata cara penagihan
  13. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  14. Tata cara pembetulan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi
  15. Tata cara penyelenggaraan keberatan
  16. Tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  17. Kadaluarsa penagihan
  18. Pengawasan
  19. Penyidikan
  20. Sanksi administratif
  21. Ketentuan pidana
  22. Ketentuan penutup

 

CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 18 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–  Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2010.

 
Download PERDA