RETRIBUSI – CETAK 2010 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18, LD 2010/NO. 03 C, BUPATI 2010 24 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu diatur kembali.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 62 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 18 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2010. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 18 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK...