RETRIBUSI-KESEHATAN 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16, LD 2011/NO. 7 C, BUPATI 2011 26 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha Umum yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah kembali.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 69 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 7 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Desember 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA...