RETRIBUSI-KEBERSIHAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 13, LD 2012/NO. 13, BUPATI 2012 30 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN |
||
ABSTRAK | : | Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Gunungkidul, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dipungut oleh daerah. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 10 Tahun 2012.
|
||
CATATAN | :- | Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
– | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 21 Mei 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN