RETRIBUSI – PARKIR 2011 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11, LD 2011/NO. 5 C, BUPATI 2011 25 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR |
||
ABSTRAK | : |
Retribusi Tempat Khusus Parkir yang berlaku pada saat ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 yang penyusunannya masih mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang dipungut oleh daerah, sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. KM 65 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 66 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda No. 4 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 7 September 2011. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR