PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

KEPENDUDUKAN – ADMINISTRASI
2010
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 11, LD 2010/NO. 10 E, BUPATI 2010
85 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
 
ABSTRAK :

Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam rangka memberikan perlindungan pengakuan penetuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Keppres No. 6 Tahun 2000; Keppres No. 88 Tahun 2004; Permenkum HAM No. M.01.HL.03.01 Tahun 2006; Permendagri No. 11 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2010; Perda Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 1987; Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 11 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Hak dan kewajiban penduduk
  3. Kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan
  4. Perdaftaran penduduk
  5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri
  6. Penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus
  7. Data dan dokumen kependudukan
  8. Sistem informasi administrasi kependudukan
  9. Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan
  10. Perlindungan data pribadi penduduk
  11. Pencatatan sipil
  12. Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa
  13. Pelaporan
  14. Penyidikan
  15. Sanksi administrasi
  16. Ketentuan pidana
  17. Ketentuan peralihan
  18. Ketentuan penutup
     
CATATAN : –  Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Perda Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
–   Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 28 Juni 2010.

 
Download PERDA