PELELANGAN-IKAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1, LD 2012/NO. 1, BUPATI 2012 14 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN |
||
ABSTRAK | : | Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan nelayan pada khususnya dipandang perlu pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap para nelayan agar menjual hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan. Untuk lebih menjamin kelancaran ketertiban dan kelangsungan penyelenggaraan pelelangan ikan perlu diatur pengelolanya, untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 15 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; dan Perda Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Gunungkidul No. 8 Tahun 2010. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 Januari 2012. |
Beranda
Perda Kabupaten Gunung Kidul PERDA KABUPATEN GUNUNGKIDUL NO. 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN