PEMBANGUNAN – GEDUNG NEGARA
2011
PERATURAN PRESIDEN NO. 73, PRESIDEN 2011
7 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
ABSTRAK |
: |
- Bangunan gedung negara merupakan barang milik negara/daerah untuk keperluan dinas sebagai tempat berlangsungnya kegiatan aparatur pemerintah sehingga harus fungsional dan memenuhi keselamatan bangunan. Pembangunan bangunan gedung negara sebagai bagian dari proses penyelenggaraan bangunan gedung negara harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, hemat, tidak berlebihan, dan ramah lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 8 Tahun 2008.
|
|
|
- Dalam Peraturan Presiden ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan presiden ini.
- Persyaratan bangunan gedung negara.
- Persyaratan pembangunan bangunan gedung negara.
- Biaya pembangunan bangunan gedung negara.
- Ketentuan Penutup.
|
CATATAN |
: |
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Oktober 2011.
|
|
|
|