BADAN – SIDOARJO
2011
PERATURAN PRESIDEN NO. 68, LN 2011/NO. 92, PRESIDEN 2011
3 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO
ABSTRAK |
: |
- Dalam rangka mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Sidoarjo, perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2011; dan Perpres No. 14 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 40 Tahun 2009.
|
|
|
- Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang diubah, yaitu:
- Ketentuan Pasal 15 B ayat (1a), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat baru yakni ayat (1b), ayat (5a), ayat (6a), dan ayat (9a).
- Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah.
- Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3).
|
CATATAN |
: |
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 September 2011.
|
|
|
|