PENGAJUAN – NAMA PERSEROAN
2011
PERATURAN PEMERINTAH NO. 43, LN 2011/NO. 96, TLN NO. 5244, PRESIDEN 2011
6 HLM.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK |
: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.
|
|
|
- Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:
Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 2007
|
|
|
- Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
- Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan.
- Tata Cara Pemakaian Nama Perseroan.
- Ketentuan Penutup.
|
CATATAN |
: |
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah N 26 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Oktober
|
|
|
|