PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 193/PMK.05/2011, BN 2011/NO. 765, MENTERI KEUANGAN 2011

KREDIT – INVESTASI

2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 193/PMK.05/2011, BN 2011/NO. 765, MENTERI KEUANGAN 2011

10 HLM.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG

KREDIT INVESTASI PEMERINTAH

 

ABSTRAK  :            –             Untuk mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan produksi dan/atau pengendalian polusi yang dilakukan oleh usaha mikro dan usaha kecil, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dialokasikan dana kredit investasi pemerintah. Agar penyaluran dana kredit investasi pemerintah dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana kredit investasi pemerintah. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

  •      Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 91/PMK.05/2007; Permenkeu No. 171/PMK.05/2007; dan Permenkeu No. 250/PMK.05/2010.

 

  •      Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Tujuan KIP.
  3. Pejabat Perbendaharaan Dana KIP.
  4. Penyediaan dana KIP.
  5. Lembaga keuangan pelaksana KIP.
  6. Pencairan dana KIP.
  7. Penyaluran dana KIP.
  8. Monitoring dan evaluasi.
  9. Pelaporan dan pertanggungjawaban.
  10. Ketentuan Penutup.

CATATAN :            –              Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Desember 2011.