BERIKAT – GUDANG
2011
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 143/PMK.04/2011, BN 2011/NO. 549, MENTERI KEUANGAN 2011
13 HLM.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
GUDANG BERIKAT
ABSTRAK : – Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu ditetapkan Peraturan Menteri ini.
- Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:
UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 44 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2009; dan Keppres No. 56/P Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Pendirian Gudang Berikat.
- Perlakuan kepabeanan dan p
- Kewajiban, tanggung jawab, dan l
- Pemasukan, pengeluaran, dan pemusnahan b
- Pemberitahuan p
- Pembekuan dan pencabutan i
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN : – Pada saat peraturan ini mulai berlaku:
- Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, masih tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009.
- Terhadap izin sebagai Gudang Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
- Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 399/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.04/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diundangkan.
- Peraturan ini diundangkan pada tanggal 5 September 2011.