PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 22, BN 2011/NO. 601, MENTERI AGAMA 2011

HAJI – PELAYANAN

2011

PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 22, BN 2011/NO. 601, MENTERI AGAMA 2011

5 HLM.

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

ABSTRAK  :            –     Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu ditetapkan Peraturan Menteri ini.

  • Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:

UU No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 67 Tahun 2010; dan Permenag No. 10 Tahun 2010.

 

  • Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Standar Pelayanan Minimal.

CATATAN :           –