PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 39 TAHUN 2011 TENTANG TATA NASKAH DINAS

NASKAH-DINAS
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 39, BD 2011/NO. 40, GUBERNUR 2011
46 HLM.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG TATA NASKAH DINAS

ABSTRAK :

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2008. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur DIY Nomor 31 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 10 Tahun 2008 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 58 Tahun 2009; Perda Prop. DIY No. 5 Tahun 1969; dan Pergub DIY No. 22 Tahun 2009.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Bentuk dan susunan
  3. Penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas dan pelaksana harian
  4. Paraf, penulisan nama, penandatanganan, dan penggunaan tinta
  5. Stempel
  6. Kop naskah dinas
  7. Sampul naskah dinas
  8. Perubahan, dan pencabutan
  9. Papan nama
  10. Pembinaan dan pengawasan

 

CATATAN :
    -Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Peraturan Gubernur DIY No. 31 Tahun 2006 dan No.10 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 September 2011.