PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 38, TAHUN 2011 TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2011-2030

PESISIR-PULAU
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 38, BD 2011/NO. 39, GUBERNUR 2011
70 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2011-2030

ABSTRAK :

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2007; Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.16/Men/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.17/Men/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.08/Men/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. Per.14/Men/2009; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. RSWP3K Tahun 2011-2030 sebagai pedoman bagi Daerah
  2. Sistematika RSWP3K Tahun 2011-2030

 

CATATAN :
  1. -Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 15 September 2011.