PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BIDANG PEMEINTAHAN, POLITIK, DAN KEAMANAN/KETERTIBAN

JADWAL-RETENSI-ARSIP
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 29, BD 2011/NO. 30, GUBERNUR 2011
16 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP BIDANG PEMEINTAHAN, POLITIK, DAN KEAMANAN/KETERTIBAN

 

ABSTRAK : Dalam rangka pelaksanaan Tata Kearsipan sebagai pedoman penyusutan arsip telah ditetapkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57/KPTS/1995 tentang Jaduwal Retensi Arip di Lingkungan Pemerintah Provisi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah dilakukan evaluasi Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut perlu disesaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 34 Tahun 1979; Permendagri No. 39 Tahun 2005; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; Kepgub DIY No. 198 Tahun 2004; dan Kepgub DIY No. 250 Tahun 2004.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip.

 

CATATAN : -Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 57/KPTS/1995 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Juli 2011.