UJI-HARI KERJA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.28, BD 2011/NO. 29, GUBERNUR 2011
6 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERPANJANGAN UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARI KERJA
ABSTRAK | : | Uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja telah dilaksanakan mulai bulan Februari sampai dengan bulan Juli 2011, sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang uji coba penerapan lima hari kerja. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja tersebut perlu diperpanjang. Berdasarkan pertimbangan tersebut ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 68 Tahun 1995; dan Kepmen. PAN No. 08 Tahun 1996.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perpanjangan uji coba penerapan 5 (lima) hari kerja, dan jam kerja selama uji coba.
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Juli 2011. |