SERTIFIKASI-PROFISI
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.27, BD 2011/NO. 28, GUBERNUR 2011
6 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI SERTIFIKASI PROFESI (BKSP) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKRTA
ABSTRAK | : | Nama-nama personalia Badan Koordinasi Sertifikasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tetang Pembentukan Badn Koordinasi Profesi (BKSP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 3 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2004; Kepmenakertrans No. KEP.227/MEN/2003; dan Kepmenakertrans No.KEP.69/MEN/V/2004. |
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peratuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) di hapus 2. Ketentuan Pasal 32 ditambah ayat (3) |
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Juli 2011. |