PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2012

RKPD
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 20, BD 2011/NO. 20, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARATA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2012

 

ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 3 Tahun 2009, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2011; Perda Prov. DIY No. 5 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 2009; Perda. Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2009 Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2009; dan Pergub DIY No. 30 Tahun 2006.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2011.