HAJI-PETUGAS
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.17, BD 2011/NO. 17, GUBERNUR 2011
7 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON PETUGAS HAJI DAERAH
ABSTRAK | : | Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 400/Menkes/SK/III/2010 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji Indonesia, maka Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang kriteria dan persyaratan calon petugas Haji Daerah perlu diubah. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 17 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Keppres No. 62 Tahun 1995; Instruksi Bersama Mendagri, Menag, Menkes No. 30 Tahun 1981, No. 14 Tahun 1981, No. 442 Tahun 1981; dan Kepmenkes No. 400/Menkes/SK/III/2010.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Mei 2011. |