PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 14 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PEMILIHAN DAN KRITERIA ANGGOTA UNSUR PENGARAH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

ANGGOTA-BENCANA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 14, BD 2011/NO.14, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG MEKANISME PEMILIHAN DAN KRITERIA ANGGOTA UNSUR PENGARAH BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

 

ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemilihan dan Kreteria Anggota Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perka BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 8 Tahun 2010; dan Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Keanggotaan
  3. Mekanisme dan kriteria pemilihan
  4. Pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu
  5. Tim Seleksi
  6. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2011.