URUSAN-PEMERINTAHAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 12, BD 2011/No. 12, GUBERNUR 2011
25 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARATA TENTANG URUSAN PEMERINTAH PROVINSI YANG MEMPUNYAI REDAKSI SAMA DENGAN URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
ABSTRAK | : | Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, terdapat urusan pemerintahan yang mempunyai redaksi sama antara urusan pemerintahan provinsi dan urusan pemerintahan kabupaten/ kota. Sebagai dasar inplementasi perlu diatur batasan urusan pemerintahan dengan memperhatikan prinsip pembagian unsur sebagaimana ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan kebijakan/perauran dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. Berdasarakan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , 24 Maret 2011. |