KOMISI-PENYIARAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 11, BD 2011/NO. 11, GUBERNUR 2011
12 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH
ABSTRAK | : | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 7 ayat (3), di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2004 tentang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Komisi Penyiaran Daerah Indonesia sebagai lembaga penyelenggara pelayanan publik di bidang penyiaran berkewajiban memberikan pelayanan secara profesional dan akuntabel. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah perlu dijabarkan lebih lanjut khususnya yang berkaitan dengan tata kerja dan akuntabilitas Berdasakan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; dan PKPI No. 01/p/kpi/05/2009
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Pemilihan Komisioner yang berlangsung sebelum peraturan ini ditetapkan tetap sah sepanjang mengacu pada Peraturan KPI. – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2011. |