JABATAN-PENANGGULANGAN-BENCANA
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NO. 9, BD 2011/NO. 9, GUBERNUR 2011
23 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG KUALIFIKASI JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK | : | Dalam rangka pengangkatan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum sesuai Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu disusun Kualifikasi Jabatan Struktural dan Fungsional Umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 101 Tahun 2000; Perda Prov. DIY No. 8 Tahun 2010; Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2010 dan Pergub. DIY No. 55 Tahun 2010. |
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | -Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Gubernur DIY No. 66 Tahun 2008 dan No. 67 Tahun 2008 pada ketentuan yang mengatur tentang penanggulangan bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Maret 2011. |