HARGA – STANDAR
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 8, BD 2011/NO. 8, GUBERNUR 2011
3 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR HARGA BARANG DAN JASA DAERAH
ABSTRAK | : | Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksaan anggaran tahun 2011 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2010 perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; Pergub DIY No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub DIY No. 45 Tahun 2010.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan standar harga tiket penerbangan langsung dari Yogyakarta dan Honorarium jasa konsultan Non PNS.
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Februari 2011, dan dipergunakan untuk pelaksanaan Tahun Anggaran 2011. |