BALAI – PELAYANAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 7, BD 2011/NO. 7, GUBERNUR 2011
16 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BALAI LATIHAN PENDIDIKAN TEKNIK PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAH RAGA
ABSTRAK | : | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan dan Layanan Umum harus berdasar pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Gubernur. Sebagai upaya peningkatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Balai Latihan Pendidikan Teknik sesuai dengan standar dan tuntutan masyarakat, perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal. Dengan demikian perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini. |
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008; Pergub DIY No. 8 Tahun 2008; dan Pergub DIY No. 49 Tahun 2008.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Februari 2011. |