PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 60 TAHUN 2010 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGHASILAN – PEGAWAI
2010
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 60, BD 2010/NO. 60, GUBERNUR 2010
16 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

ABSTRAK : Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas dan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai perlu menggunakan instrumen yang terstandar dan terukur guna menjamin efektivitas pelaksanaanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 39, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainya. Maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur.

 

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:

UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 55 Tahun 1980; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 tahun 2008; Perpres No. 52 tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008.

 

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Maksud dan tujuan.
  3. Penentuan tambahan penghasilan pegawai.
  4. Perolehan.
  5. Penghentian tambahan penghasilan.
  6. Pelaporan.
  7. Ketentuan lain-lain.
  8. Ketentuan penutup.

 

CATATAN :
  1. Dengan berlakunya peraturan ini, Pergub No. 34 Tahun 2009, Kepgub No. 29.1/KEP/2010; Kepgub No. 45/KEP/2010 dan Kepgub No. 13/KEP/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 1 Januari 2011.