PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH

BANTUAN – PENGELOLAAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6, BD 2011/NO. 6, GUBERNUR 2011
6 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN BANTUAN KEUANGAN DAERAH

 

ABSTRAK : Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008. Sehinggga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang ini. 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Sifat bantuan keuangan daerah.
  3. Mekanisme perencanaan.
  4. Pencairan anggaran.
  5. Penggunaan.
  6. Pelaporan.
  7. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Januari 2011.

 

Download Pergub No. 6 Tahun 2011