KENDARAAN – TRAYEK
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6.1, BD 2011/NO. 6.1, GUBERNUR 2011
3 HLM.
PERATURAN GUBERNUR TENTANG
PEREMAJAAN KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DALAM TRAYEK TETAP DAN TERATUR
ABSTRAK | : |
Memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.04/AJ307/DRJD/2004 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 70 A Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 41 Tahun 1993; Kepmenhub. No. KM. 35 Tahun 2003; Kepmenhub. No. KM. 9 Tahun 2004; Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 1 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008. | ||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Februari 2011. |