PENDIDIKAN – PELATIHAN
2010
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 58, BD 2010/NO. 58, GUBERNUR 2010
8 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
ABSTRAK | : | Berdasarkan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 307/13/14/2003 tentang Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Diklat berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I, II, dan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2008 dalam ketentuan pengaturannya belum cukup memadai dan komprehensif untuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan yang pesertanya dari luar instansi Pemerintah Provinsi DIY. Dengan pertimbangan dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur.
|
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 31 Tahun 2007; Perda DIY No. 7 Tahun 2007; Perda DIY No. 7 Tahun 2008 dan Pergub DIY No. 61 Tahun 2008.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2011. |