NAMA PERANGKAT – PENULISAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3, BD 2011/NO. 3, GUBERNUR 2011
7 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 70 TAHUN 2008 TENTANG PENULISAN NAMA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK | : | Dalam rangka pengaturan ketatalaksanaan Sekolah Luar Biasa, Sekolah Bertaraf Internasional, dan Badan Perlindungan Bencana Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2008. |
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 1969; Perda Prov. DIY No. 5 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2010; dan Pergub. No. 40 tahun 2010.
|
||
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penulisan nama perangkat daerah dan stempel. | ||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Januari 2011. |