PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 70 TAHUN 2008 TENTANG PENULISAN NAMA PERANGKAT DAERAH

NAMA PERANGKAT – PENULISAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3, BD 2011/NO. 3, GUBERNUR 2011
7 HLM.
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 70 TAHUN 2008 TENTANG PENULISAN NAMA PERANGKAT DAERAH

 

ABSTRAK : Dalam rangka pengaturan ketatalaksanaan Sekolah Luar Biasa, Sekolah Bertaraf Internasional, dan Badan Perlindungan Bencana Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2008. 
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah:UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 1969; Perda Prov. DIY No. 5 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. DIY No. 10 Tahun 2010; dan Pergub. No. 40 tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penulisan nama perangkat daerah dan stempel. 
CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Januari 2011.

 

Download Pergub No. 3 Tahun 2011