PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

ARSIP – PENGELOLAAN
2011
PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, BD 2011/No. 1, GUBERNUR 2011
15 HLM.
PERATURAN GUBERNUR ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

 

ABSTRAK :

Arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sehingga harus dikelola dengan baik dan benar. Pengelolaan arsip dinamis telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 198 Tahun 2004. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 maka Keputusan Gubernur Nomor 198 Tahun 2004 harus disesuaikan dan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:

UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; Permendagri No. 39 Tahun 2005;dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang :

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Maksud dan tujuan.
  3. Asas pengelolaan.
  4. Ruang lingkup.
  5. Penciptaan arsip.
  6. Penggunaan dan pemeliharaan.
  7. Penyusutan.
  8. Sumber daya manusia.
  9. Sarana dan prasarana.
  10. Pelaporan.
  11. Ketentuan peralihan.
  12. Ketentuan penutup.

 

CATATAN :
  1. Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Pergub Prov. DIY No. 198 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 Januari 2011.

 

Download Pergub No.1 Tahun 2011