PERIKANAN DAN KELAUTAN – YOGYAKARTA
2010
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 11, LD 2010/NO. 11, GUBERNUR 2010
5 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG USAHA PERIKANAN DAN USAHA KELAUTAN.
ABSTRAK :
– Usaha Perikanan dan Usaha Kelautan telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2005. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/3428/SJ tanggal 23 Agustus 2010 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah disebutkan usaha kelautan pada prinsipnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Dengan demikian perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2005; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 5 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 6 Tahun 2005 yang diubah, yaitu :
1. Usaha kelautan.
2. Penyidikan.
CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Nopember 2010.