PASAR-PERBELANJAAN-TOKO
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 8, LD 2011/NO. 8, GUBERNUR 2011
21 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
ABSTRAK | : | Dalam rangka pemberdayaan perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat maka kebijakan pemberdayaan kemampuan dan daya saing para pedagang baik dengan skala modal besar maupu skala modal kecil perlu diberdayakan. Peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini belum mampu menjamin perlindungan terhadap pasar tradisional. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah-tengah pertumbuhan pusat perbelanjaan dan toko modern maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu perlu dibentuk peraturan daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; Perpres. No. 112 Tahun 2007; Permendag. No. 53/M-Dag/Per/12/2008; dan Perda DIY No. 2 Tahun 2010. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 24 Agustus 2011. |