PERLINDUNGAN – ANAK
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 6, LD 2011/NO. 6, GUBERNUR 2011
22 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK YANG HIDUP DI JALAN
ABSTRAK | : | Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat seluruhnya sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh dan berkembang secara jasmaniah rohani dan sosial. Akibat kondisi perkembangan sosial di masyarakat, sebagian anak-anak terpaksa hidup di jalan untuk mencegah anak dan kehidupan di jalan perlu dilakukan melalui perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perlu membentuk Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 11 tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 37 Tahun 2007; Keppres No. 36 Tahun 1990; dan Perda DIY No. 7 Tahun 2007. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Mei 2011. |