ZONASI-PULAU-PULAU
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 16, LD 2011/NO. 16, GUBERNUR 2011
52 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011-2030
ABSTRAK | : | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah bebearapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.16/MEN/2006; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.16/MEN/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.17/MEN/2008; Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2011; dan Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2010. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 Desember 2011. |