RETRIBUSI-TERTENTU
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 13, LD 2011/NO. 13, GUBERNUR 2011
29 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK | : |
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi. Untuk meningkatkan pelayanan dalam pemungutan retribusi serta demi kelancaran transparasi dan kepastian hukum pelaksaan pemungutan perlu diatur tentang retribusi di bidang perizinan tertentu. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2005 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dilakukan penyesuaian.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 28 Tahun 2009; PP No.31 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Prov.DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 6 Tahun 2008. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
|
Download Perda Nomor 13 Tahun 2011 , Lampiran 1 , Lampiran 2