PERLINDUNGAN – PERTANIAN
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 11, LD 2011/NO. 11, GUBERNUR 2011
26 HLM.
PERATURAN DAERAH TENTANG
RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK | : | Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta unutk meningkatkan kemampuan unutk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan perlu didukung oleh peningkatan pendapatan Asli Daerah, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperoleh melalui retribusi. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomo 2 Tahun 2008. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. |
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; Perda DIY No. 7 Tahun 2007 dan Perda. DIY No. 6 Tahun 2008; |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : |
|
Download Perda No.11 Tahun 2011, Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3