PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PERLINDUNGAN – PERTANIAN
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  NO. 11, LD  2011/NO. 11, GUBERNUR  2011
26  HLM.
PERATURAN  DAERAH  TENTANG
RETRIBUSI  JASA  UMUM

 

ABSTRAK : Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta unutk meningkatkan kemampuan unutk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan perlu didukung oleh peningkatan pendapatan Asli Daerah, upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperoleh melalui retribusi. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomo 2 Tahun 2008. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
 
 
Dasar Hukum Peraturan daerah  ini adalah:
 
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.3 Tahun 1950  sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955;   UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah dibah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;   UU No. 28  Tahun  2009; PP No. 31 Tahun  1950;    PP  No. 69  Tahun  2010; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004;     Perda DIY No. 7 Tahun 2007  dan    Perda. DIY No. 6 Tahun 2008;
 
 
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :

  1. Ketentuan
  2. Jenis dan golongan retribusi
  3. Retribusi pelayanan kesehatan
  4. Retribusi pelayanan jasa  tera/tera ulang
  5. Retribusi pelayanan jasa pendidikan
  6. Wilayah pemungutan retribusi
  7. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran
  8. Penagihan retribusi
  9. Sanksi administratif
  10. Keberatan
  11. Pemberian keringan, pengurangan dan pembebasan retribusi
  12. Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi
  13. Penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa
  14. Penijauan tarif retribusi
  15. Pemeriksaan
  16. Insentif pemungut
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan pidana
  19. Ketentuan peralihan
  20. Ketentuan penutup

 

CATATAN :
  1. Dengan berlakunya peraturan ini,  maka Perda Prov. DIY No. 2 Tahun 2003  sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 2 tahun 2008  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Desember  2011.

 
 

Download Perda No.11 Tahun 2011, Lampiran 1, Lampiran 2, Lampiran 3