PEDOMAN – PRODUK-HUKUM
2011
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 1, LD 2011/No. 1,GUBERNUR 2011
79 HLM.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PRODUK HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK | : | Pembentukan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh Pedoman pembentukan yang baku dan mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum. Dalam penyusunan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD harus diprogramkan sesuai dengan kewengan daerah. Untuk pembentukan produk hukum daerah dan produk hukum DPRD masih memerlukan penjabaran untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2010; PP 19 Tahun 2010; Kepmendagri No. 169 Tahun 2004; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Permen. Hukum dan HAM No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007. |
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : |
|