2014 | ||
PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 3, BUPATI 2014 | ||
7 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PENYERTAAN MODAL DALAM RANGKA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS JASA KEUANGAN MIKRO BINANGUN WATES |
ABSTRAK | : | Perubahan status Desa Wates menjadi Kelurahan Wates membawa konsekwensi bahwa aset berupa lembaga keuangan mikro Binangun Wates diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pengelolaan aset tersebut harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, serta sistem akuntansi keuangan daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Penyertaan Modal dan Modal Dasar | ||
3. Sifat dan Tujuan | ||
4. Pelaksanaan Pendirian | ||
5. Pembagian Laba | ||
6. Ketentuan Penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Februari 2014. |