PEMBANGUNAN – MENENGAH 2012 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 7, LD 2012/NO. 7, WALIKOTA 2012 240 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012 – 2016 |
||
ABSTRAK | : |
Dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta Periode 2012-2016, maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai Pasal 150 ayat (3) Poin e,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Yogyakarta No. 6 Tahun 2006; dan Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2012. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA...