PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PELAYANAN-PUBLIK
2011
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 7, LD 2011/NO. 7, WALIKOTA 2011
24 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
 
ABSTRAK :

Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan. Sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Yogyakarta. Penetapan standar dan kriteria publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya perlindungan atas hak publik dalam mendapatkan manfaat pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.

 

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2007; Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup
  3. Pembina, organisasi penyelenggara, dan penataan pelayanan publik
  4. Hak, kewajiban, dan larangan
  5. Penyelenggaraan pelayanan publik
  6. Sistem Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja
  7. Peran serta masyarakat
  8. Penyelesaian pengaduan
  9. Ketentuan Sanksi
  10. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Perwal sebagai tindak lanjut peraturan ini dipenuhi paling lambat 1 (satu) tahun.

– Peraturan ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

– Peraturan ini mulai ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2011.

 
Download Perda