BMD – PENGELOLAAN | ||
2014 | ||
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3, WALIKOTA 2014 | ||
14 HLM | ||
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | ||
ABSTRAK | : | Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan mencapai pengelolaan barang milik daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012. | ||
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: | ||
1. Ketentuan umum | ||
2. Wewenang dan tanggungjawab. | ||
3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran | ||
4. Pengadaan | ||
5.Penerimaan dan penyaluran BMD | ||
6. Penggunaan | ||
7. Penatausahaan | ||
8. Pemanfaatan | ||
9. Pengamanan dan pemeliharaan | ||
10. Penilaian | ||
11. Penghapusan | ||
12. Pemindahtanganan | ||
13. Pembinaan, pengendalian, dan pengawasan | ||
14. Pembiayaan | ||
15. Tuntutan Ganti Rugi | ||
16. Sengketa BMD | ||
17. BMD yang dipisahkan | ||
18. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan | ||
19. Ketentuan Penutup | ||
CATATAN | : | -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2014. |
Beranda
Abstrak Peraturan Perundang-undangan
Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3, WALIKOTA 2014