PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

RETRIBUSI-KESEHATAN
2010
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2010/NO. 3, WALIKOTA 2010
20 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
 
     
ABSTRAK : Untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat khusunya di bidang pelayan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah membutuhkan peran masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
 
    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
     

UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2008.

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Nama, objek, dan subjek retribusi
  3. Golongan retribusi
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
  5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi
  7. Tarif retribusi
  8. Wilayah pemungutan
  9. Penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran
  10. Masa retribusi dan saat retribusi terutang
  11. Penetapan retribusi
  12. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
  13. Pengelolaan retribusi
  14. Sanksi administrasi
  15. Tata cara penagihan
  16. Kedaluwarsa penagihan
  17. Penyidikan
  18. Ketentuan Pidana
  19. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : – Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 5 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.- Peraturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sehak diundangkan.

– Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2010.

 
Download Perda