RETRIBUSI-KESEHATAN 2010 PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2010/NO. 3, WALIKOTA 2010 20 HLM. PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
||
ABSTRAK | : | Untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat khusunya di bidang pelayan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah membutuhkan peran masyarakat, sehingga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah ini. |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 128/Menkes/SK/II/2004; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1988; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 1 Tahun 1992; Perda Kodya Dati II Yogyakarta No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2008; dan Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | – Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda No. 5 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.- Peraturan ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sehak diundangkan.
– Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2010. |
Beranda
Perda Kota Yogyakarta PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN...