RETRIBUSI-PENDUDUK
2004
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NO. 3, LD 2004/NO.1 SERI B, WALIKOTA YOGYAKARTA 2004
4 HLM.
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL
ABSTRAK :
– Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu memberikan Kartu Nomor lnduk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi setiap penduduk yang belum diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk. Untuk memudahkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk, maka perlu mengoptimalkan peralatan pembuatan pas photo yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka perlu menghapus ketentuan retribusi bagi pencatatan akta kelahiran Warga Negara Indonesia yang tidak terlambat pelaporannya. Dengan demikian, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 52 Tahun 1977; Perda Kota Yogyakarta No. 13 Tahun 2000; Perda Kota Yogyakarta No. 30 Tahun 2000; Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2001; Perda Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2001; Kepmendagri No. 8 Tahun 1977; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; dan Kepmendagri No. 54 Tahun 1999.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 yang diubah, yaitu:
- Blangko Kartu NIK.
- Pengadaan pas photo.
CATATAN : – Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 April 2004.