RETRIBUSI- KESEHATAN
2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 7, LD 2004/NO. 2 SERI C, BUPATI KULON PROGO, 2004
26 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES
ABSTRAK :
– Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima di bidang kesehatan, perlu meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Wates. Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dimaksud, maka setiap pelayanan kesehatan dikenakan Retribusi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat serta memenuhi prinsip keadilan. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UU No. 15 Tahun 1950 yang telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otda No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otda No. 23 Tahun 2001; Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 22 Tahun 1994; dan Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 23 Tahun 1994.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Prinsip pembiayaan pelayanan kesehatan di RSUD Wates.
- Pelayanan kesehatan di RSUD Wates.
- Perawatan rawat inap.
- Perawatan pasien peserta asuransi kesehatan dan tanggungan pihak ketiga.
- Perawatan jenazah.
- Retribusi.
- Pengelolaan hasil penerimaan jasa pelayanan kesehatan.
- Ketentuan pidana.
- Ketentuan penyidikan.
- Ketentuan penutup.
CATATAN :
– Dengan berlakunya peraturan ini, maka Perda Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2004.