PAJAK DAERAH – KULON PROGO
2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 6, LD 2011/NO.1 SERI B, BUPATI KULON PROGO 2011
53 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK :
– Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan di Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan peraturan peruindang-undangan. Oleh sebab itu perlu dibentuk Peraturan Daerah ini.
– Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kab. Kulon Progo No. 5 Tahun 2009; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2010.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
- Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
- Jenis pajak.
- Nama, objek, subjek, dan wajib pajak.
- Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
- Wilayah pemungutan.
- Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah.
- Tata cara penghitungan dan penetapan pajak.
- Tata cara pembayaran dan penagihan.
- Keberatan dan banding.
- Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
- Kedaluwarsa.
- Pembukuan dan pemeriksaan.
- Insentif pemungutan.
- Ketentuan khusus.
- Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
- Ketentuan penyidikan.
- Ketentuan pidana.
- Sengketa pajak.
- Ketentuan pajak daerah lainnya.
- Ketentuan penutup.
CATATAN :
– Peraturan pelaksanaan atas peraturan ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 3 Tahun 1998, Perda Kab. Dati II Kulon Progo No. 4 Tahun 1998, Perda Kab. Kulon Progo No. 9 Tahun 2002, Perda Kab. Kulon Progo No. 14 Tahun 2003, Perda Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2003, Perda Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2005, dan Perda Kab. Kulon Progo No. 4 Tahun 2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Juni 2011.