|
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: |
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: |
1. Ketentuan umum |
2. Kewenangan |
3. Wilayah Pertambangan |
4. Penggolongan dan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara |
5. Izin Usaha Pertambangan |
6. Pertambangan Rakyat |
7. Penciutan dan Pengembalian WIUP |
8. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan |
9. Berakhirnya Izin Pertambangan |
10. Usaha Jasa Pertambangan |
11. Izin Penggunaan Bahan Peledak |
|
|
12. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUD |
|
|
13. Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara |
|
|
14. Kegiatan Reklamasi dan Pasca Tambang Lahan Bekas Tambang |
|
|
15. Pendapatan Negara dan Daerah |
|
|
16. Hubungan Pemegang IUP dengan Pemegang Hak Atas Tanah |
|
|
17. Penutupan Usaha Pertambangan |
|
|
18. Pembinaan dan Pengawasan |
|
|
19. Ketentuan Penyidikan |
|
|
20. Ketentuan Pidana |
|
|
21. Ketentuan Peralihan |
|
|
22. Ketentuan Penutup |
CATATAN |
: |
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 April 2014. |