RUMAH SAKIT – WATES
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 3, LD 2012/ NO. 3, BUPATI 2012
68 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WATES
ABSTRAK | : |
Peningkatan derajat kesehatan khusunya bagi masyarakat kurang mampu dan/atau miskin merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, besaran tarif kelas III (tiga) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
|
Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 416/Menkes/PER/II/2011; Kepmenkes No. 1165/Menkes/SK/X/2007; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2010.
|
||
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
|
||
CATATAN | : |
– Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Perda Kab. Kulon Progo No. 6 Tahun 2004 dan Perda Kab. Kulon Progo No. 7 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |