RETRIBUSI – PENDIDIKAN 2012 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NO. 14, LD 2012/NO. 14, BUPATI 2012 27 HLM. PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS BALAI LATIHAN KERJA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI |
||
ABSTRAK | : |
Salah satu upaya peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Kulon Progo adalah perlu dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan Teknis bagi tenaga kerja dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Retribusi Pelayanan Pendidikan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah guna menunjang biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang diselenggarakan atas permintaan orang pribadi, kelompok masyarakat, atau badan. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah ini.
|
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: | ||
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 1951; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 245 Tahun 2004; dan Perda Kab. Kulon Progo No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
|
||
CATATAN | : | Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 17 September 2012. |
Download LD PD-14-2012, PD 14-2012 (Lamp)